TEORI SISTEM HUKUM YANG MELIPUTI UNSUR-UNSUR SISTEM
1. Usur Objek Hukum Yaitu pelaku hukumyang terdiri atas pihak-pihak yang berhubungan dengan hukum, misalnya dalam hukum bisnis, yaitu dalam status penjua, pembeli, penjamin; agen sebagai badan hukum atau perserongan; instansi yang berkaitan dengan perbuatan jual beli, seperti lembaga keuangan bank, notaris, pajak penerbit usaha; dan sebagainya. 2. Unsur Objek Hukum Yaitu sasaran pihak-pihak dalam hubungan hukum, antara lain, modal usaha, keuntungan, biaya, pajak, dokumen, bukti, dan sebagainya. 3. Unsur Perbuatan Hukum