HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA

1. HUKUM PERDATA 

 Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.





  • Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur public/masyarakat. Hukum publik juga bisa disebut dengan Hukum Negara.

  • Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang.



Peraturan hukum perdata meliputi peraturan tertulis berupa perundang-undangan, misalnya, KUHPdt, KUHD, undang undang perkawinan, serta peraturan hukum tidak tertulis berupa hukum adat dan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Karena hukum perdata mengatur subtansi hak dan kewajiban pihak-pihak dalam hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, disebut juga hukum perdata materil (substantive civil law). 


2. HUKUM ACARA PERDATA

Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, semuanya itu untuk melaksanakan peraturan hukum perdata.

Karena ada peraturan hukum acara perdata, orang dapat memulihkan haknya yang telah dirugikan atau terganggu mealalui pengadilan dan berusaha menghindari dari tindakan menghakimi sendiri. 
penyelesaian perkara melalui pengadilan menciptakan kepastian hukum tentang haknya yang harus dihormati oleh setiap orang, misalnya, hak sebagai ahli waris, hak sebagai pemilik barang atau hak sebagai penghuni rumah yang sah.

Hukum acara perdata dapat juga disebut hukum perdata formal (formal civil law) karena mengatur tentang proses proses penyelesaian perkara melalui pengadilan secara formal diakui sah menurut undang-undang.

Hukum acara perdata mempertahankan berlakunya hukum perdata agar hak dan kewajiban pihak-pihak diperoleh dan dipenuhi sebagaimana mestinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BASRENG KANG ELSYAM

MIE TELOR