RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM

1.      Ruang lingkup sosiologi hukum ada dua :

·        Dasar sosial dari hukum
·        Akibat hukum terhadap gejala sosial
Jelaskan pengertian diatas disertai contoh!

2.      Ada dua pendekatan dalam penelitian hukum yakni pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiries. Jelaskan pendekatan penelitian tersebut yang berkaitan dengan sosiologi hukum, jelaskan perbandingan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiries.
3.      Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau disebut Law As Tool Of social anginering. Jelaskan pendapat Ruscoe Poun disertai dengan interpretasi (penafsiran).
4.      Harapan seorang tambal ban dalam kajian sosiologi hukum.
5.      Harapan seorang pedagang pecel dalam kajian sosiologi hukum

Jawaban!
1.    1.   Ruang lingkup sosiologi hukum.
·        Dasar sosial dari hukum mencakup suatu paradigma dalam masyarakat yang menganggap sebuah kebiasaan yang melanggar hukum menjadi hal yang wajar untuk dilanggar.

Contohnya :
Lampu Kuning di perempatan harusnya pelan-pelan, siap-siap berhenti, tapi dalam kenyataanya malah ngebut, kemudian, lampu merah di perempatan, kalau tidak ada polisi, pengemudi terus jalan. Paradigma di Indonesia bahwa,Polisi, Hakim, Jaksa, sebagai hukum.

·        Akibat hukum terhadap gejala sosial terdapat dalam masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan pokok manusia (kemakmuran, keuasaan, kedudukan, keadilan, kepastian, kegunaan dan kebahagiaan). Gejala sosial juga merupakan satu fenomena yang di dalamnya terdapat perubahan, dan bahkan beberapa konflik penyatuan dimensi sosial yang ada pada diri manusia ketika berinteraksi antar sesama makhluk sosial. Gejala yang terjadi pada kehidupan masyarakat merupakan gejala yang terjadi spontan dan menimbulkan perubahan yang mengarah sesuatu yang dianggap positif dan negatif.

Contohnya :
Gejala sosial yang biasa terjadi salah satunya adalah menyaksikanatau bahkan ikut terlibat dalam konflik tersebut. Seperti kasus ahok menista agama yang banyak melibatkan masalah, banyak yang beranggapan ahok jelas menista agama karna dalam kampanye politiknya dia menyebutkan salah satu ayat Al-quran surat al-maidah ayat 51 yang menjadikanya sebagai subjek penista agama dan sehingga menimbulkan berbagai masalah baru yang memicu konflik antara agama yang satu dan agama yang lain. Namun adapula yang beranggapan ahok tidak menista agama.


2.  2.    Pendekatan dalam penelitian hukum yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris dan perbandingannya.
·        Pendekatan dalam penelitian hukum Normatif adalah Hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan system norma. System norma yang dimaksud adalah mengenai tentang asas-asas, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran).

·        Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang memandang  hukum sebagai kenyataan, mencakup kenyataan social, kenyataan kultur, dan lain-lain. Oleh karena itu untuk mendukung ilmu hukum, tidak cukup hanya dilakukan dengan melakukan studi mengenai norma saja.Hukum pada kenyataannya dibuat dan diterapkan oleh manusia yang hidup dalam masyarakat. Artinya, keberadaan hukum tidak bisa dilepaskan dari keadaan social masyarakat serta perilaku manusia yang terkait dengan lembaga hukum tersebut.


3. 3.    Roscoe Pound memiliki pendapat mengenai hukum yang menitik beratkan hukum pada kedisiplinan dengan teorinya yaitu: “Law as a tool of social engineering” (Bahwa Hukum adalah alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat). Untuk dapat memenuhi peranannya Roscoe Pound lalu membuat penggolongan atas kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum itu sendiri, yaitu sebagai berikut:

·        Kepentingan Umum (Public Interest)
·        Kepentingan negara sebagai Badan Hukum
·        Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat.
·        Kepentingan Masyarakat (Social Interest)Kepentingan akan kedamaian dan ketertiban
·        Perlindungan lembaga-lembaga sosial
·        Pencegahan kemerosotan akhlak
·        Pencegahan pelanggaran hak
·        Kesejahteraan sosial.
·        Kepentingan Pribadi (Private Interest)
·        Kepentingan individu
·        Kepentingan keluarga
·        Kepentingan hak milik.

4.      3.   Harapan seorang tambal ban dalam kajian sosiologi hukum, harapannya lebih diperhatikan oleh pemerintah untuk menunjang seseorang yang kurang pekerjaan. Karna disini sosiologi hukum hubungannya terhadap prilaku pada masyarakat jadi sangat dibutuhkan usaha-usaha yang bisa mengurangi pengangguran contohnya tambal ban yang tentunya penghasilanya tidak cukup untuk berkeluarga.

5.   4.   Harapan seorang pedagang pecel dalam kajian sosiologi hukum. Harapanya harus lebih diperhatikan dalam hukum,karena dapat kita lihat hukum akan menang apabila ada uang. Bagaimana dengan masyarakat yang tidak mampu seketika terlibat kasus yang dialami. Jadi harapanya adil yang salah harus salah dan yang bener harus benar bukan disalahkan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BASRENG KANG ELSYAM

MIE TELOR