RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
1. Ruang
lingkup sosiologi hukum ada dua :
·
Dasar sosial dari hukum
·
Akibat hukum terhadap gejala sosial
Jelaskan pengertian diatas disertai contoh!
2. Ada
dua pendekatan dalam penelitian hukum yakni pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiries. Jelaskan pendekatan penelitian tersebut yang berkaitan dengan
sosiologi hukum, jelaskan perbandingan pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan yuridis empiries.
3. Hukum
sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau disebut Law As Tool Of social anginering.
Jelaskan pendapat Ruscoe Poun disertai dengan interpretasi (penafsiran).
4. Harapan
seorang tambal ban dalam kajian sosiologi hukum.
5. Harapan
seorang pedagang pecel dalam kajian sosiologi hukum
Jawaban!
1. 1. Ruang
lingkup sosiologi hukum.
·
Dasar sosial dari hukum mencakup suatu
paradigma dalam masyarakat yang menganggap sebuah kebiasaan yang melanggar
hukum menjadi hal yang wajar untuk dilanggar.
Contohnya :
Lampu Kuning di perempatan harusnya pelan-pelan,
siap-siap berhenti, tapi dalam kenyataanya malah ngebut, kemudian, lampu merah
di perempatan, kalau tidak ada polisi, pengemudi terus jalan. Paradigma di
Indonesia bahwa,Polisi, Hakim, Jaksa, sebagai hukum.
·
Akibat hukum terhadap gejala sosial
terdapat dalam masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan pokok manusia
(kemakmuran, keuasaan, kedudukan, keadilan, kepastian, kegunaan dan
kebahagiaan). Gejala sosial juga merupakan satu fenomena yang di dalamnya
terdapat perubahan, dan bahkan beberapa konflik penyatuan dimensi sosial yang
ada pada diri manusia ketika berinteraksi antar sesama makhluk sosial. Gejala
yang terjadi pada kehidupan masyarakat merupakan gejala yang terjadi spontan
dan menimbulkan perubahan yang mengarah sesuatu yang dianggap positif dan
negatif.
Contohnya :
Gejala sosial yang biasa terjadi salah satunya
adalah menyaksikanatau bahkan ikut terlibat dalam konflik tersebut. Seperti
kasus ahok menista agama yang banyak melibatkan masalah, banyak yang
beranggapan ahok jelas menista agama karna dalam kampanye politiknya dia
menyebutkan salah satu ayat Al-quran surat al-maidah ayat 51 yang menjadikanya
sebagai subjek penista agama dan sehingga menimbulkan berbagai masalah baru
yang memicu konflik antara agama yang satu dan agama yang lain. Namun adapula
yang beranggapan ahok tidak menista agama.
2. 2. Pendekatan
dalam penelitian hukum yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris dan
perbandingannya.
·
Pendekatan dalam penelitian hukum
Normatif adalah Hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan system
norma. System norma yang dimaksud adalah mengenai tentang asas-asas, kaidah
dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin
(ajaran).
·
Penelitian hukum
empiris adalah penelitian yang memandang
hukum sebagai kenyataan, mencakup kenyataan social, kenyataan kultur,
dan lain-lain. Oleh karena itu
untuk mendukung ilmu hukum, tidak cukup hanya dilakukan dengan melakukan studi
mengenai norma saja.Hukum pada kenyataannya dibuat dan diterapkan oleh manusia
yang hidup dalam masyarakat. Artinya, keberadaan hukum tidak bisa dilepaskan
dari keadaan social masyarakat serta perilaku manusia yang terkait dengan
lembaga hukum tersebut.
3. 3. Roscoe Pound memiliki pendapat mengenai hukum yang
menitik beratkan hukum pada kedisiplinan dengan teorinya yaitu: “Law as a
tool of social engineering” (Bahwa Hukum adalah alat untuk memperbaharui
atau merekayasa masyarakat). Untuk dapat memenuhi peranannya Roscoe Pound lalu
membuat penggolongan atas kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi oleh
hukum itu sendiri, yaitu sebagai berikut:
·
Kepentingan Umum (Public Interest)
·
Kepentingan negara sebagai Badan Hukum
·
Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan
masyarakat.
·
Kepentingan Masyarakat (Social Interest)Kepentingan
akan kedamaian dan ketertiban
·
Perlindungan lembaga-lembaga sosial
·
Pencegahan kemerosotan akhlak
·
Pencegahan pelanggaran hak
·
Kesejahteraan sosial.
·
Kepentingan Pribadi (Private Interest)
·
Kepentingan individu
·
Kepentingan keluarga
·
Kepentingan hak milik.
4. 3. Harapan seorang tambal ban dalam kajian
sosiologi hukum, harapannya lebih diperhatikan oleh pemerintah untuk menunjang
seseorang yang kurang pekerjaan. Karna disini sosiologi hukum hubungannya
terhadap prilaku pada masyarakat jadi sangat dibutuhkan usaha-usaha yang bisa
mengurangi pengangguran contohnya tambal ban yang tentunya penghasilanya tidak
cukup untuk berkeluarga.
5. 4. Harapan seorang pedagang pecel dalam
kajian sosiologi hukum. Harapanya harus lebih diperhatikan dalam hukum,karena
dapat kita lihat hukum akan menang apabila ada uang. Bagaimana dengan
masyarakat yang tidak mampu seketika terlibat kasus yang dialami. Jadi
harapanya adil yang salah harus salah dan yang bener harus benar bukan
disalahkan.
Komentar
Posting Komentar