Postingan

Menampilkan postingan dengan label UNSUR-UNSUR HUKUM

TEORI SISTEM HUKUM YANG MELIPUTI UNSUR-UNSUR SISTEM

1.   Usur Objek Hukum     Yaitu pelaku hukumyang terdiri atas pihak-pihak yang berhubungan dengan hukum, misalnya dalam hukum bisnis, yaitu dalam status penjua, pembeli, penjamin; agen sebagai badan hukum atau perserongan; instansi yang berkaitan dengan perbuatan jual beli, seperti lembaga keuangan bank, notaris, pajak penerbit usaha; dan sebagainya.    2.  Unsur Objek Hukum Yaitu sasaran pihak-pihak dalam hubungan hukum, antara lain, modal usaha, keuntungan, biaya, pajak, dokumen, bukti, dan sebagainya. 3.     Unsur Perbuatan Hukum