TEORI SISTEM HUKUM YANG MELIPUTI UNSUR-UNSUR SISTEM

1.  Usur Objek Hukum
  
 Yaitu pelaku hukumyang terdiri atas pihak-pihak yang berhubungan dengan hukum, misalnya dalam hukum bisnis, yaitu dalam status penjua, pembeli, penjamin; agen sebagai badan hukum atau perserongan; instansi yang berkaitan dengan perbuatan jual beli, seperti lembaga keuangan bank, notaris, pajak penerbit usaha; dan sebagainya.



  
2.  Unsur Objek Hukum

Yaitu sasaran pihak-pihak dalam hubungan hukum, antara lain, modal usaha, keuntungan, biaya, pajak, dokumen, bukti, dan sebagainya.


3.   Unsur Perbuatan Hukum


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BASRENG KANG ELSYAM

TRIK DAN RUMUS PES 3 2013/2016